
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang dilaporkan oleh korban Agus ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, Senin (29/03/2021).
Pelaku curanmor tersebut adalah sepasang suami istri yaitu dengan inisial pelaku U (46) dan F (24), warga Desa Jambu Raya RT 01 Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah yang di backup unit Resmob Polres Pulang Pisau, Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob Polda Kalsel Dirumah ibu Arbayah Desa Jambu Raya Rt. 01, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/03/2021) pukul 01.30 WITA.
Kejadian tindak pidana Curanmor ini berawal pada hari senin tanggal 15 Maret 2021 Skj. 01.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MX warna merah maron No. Pol KH 4918 J, No. Rangka : MH32S60016K138773, No. Mesin : 2S6-139298, di depan teras luar Korban AGUS (52) desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat sepeda motor diparkir didepan teras barak korban Agus (52), kemudian paginya korban melihat sepeda motor sudah tidak ada (telah hilang). Melihat sepeda motor hilang korban langsung mencari sepeda motor tersebut disekitar desa Tahawa tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut Agus (korban) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah dengan menyebutkan ciri – ciri sepeda motor yang hilang tersebut yaitu Pelang bintang bagian depan dan belakang berwarna hitam, bagian selebor belakang terdapat tempelan bendera merah putih, Kuncinya dibuatkan ketekan dibawah kepala sepeda motor sebelah kanan dan Kermat yang dialami sebesar kurang lebih tujuh Juta Rupiah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di polsek kahayan tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.










