
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 mulai 18 Mei 2021 pasca lebaran warga dari provinsi lain yang masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selain wajib memiliki surat keterangan bebas covid-19.
“Selain wajib memiliki surat keterangan bebas covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR yang bersangkutan juga wajib menjalankan karantina selama 5 x 24 jam atau 5 hari.”
Kepastian ini disampaikan Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah bersama tim gugus covid-19 terkait pembahasan penerapan karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk Kobar, Selasa (18/5/2021).
“Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng tentang mekanisme perjalanan orang pada masa pandemi covid-19, yang mengikut sertakan berbagai perwakilan perusahaan di Kobar.”
Diputuskan bahwa karyawan yang datang kembali dari provinsi lain atau rekrutmen baru yang datang dan bekerja di Kobar, maka yang bersangkutan wajib menjalani karantina selama 5 x 24 jam atau 5 hari,” jelas Ahmadi Riansyah.
Menurutnya dari hasil rapat sudah disepakati bahwa pihak perusahaan wajib menyediakan tempat karantina bagi karyawan yang baru datang dari daerah lain.
“Bila pihak perusahaan tidak siap dalam hal tempat karantina, maka Pemkab Kobar akan membantu mencarikan lokasi karantina lain yang representatif dengan biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan atau pihak perusahaan,” jelas Ahmadi Riansyah. (Yusbob)









