
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Akibat memakai identitas orang lain di Akun Jejaring Media Sosial Facebook, Adi (30) harus menanggung apa yang telah diperbuatnya di Kantor Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Selasa (21/10/2020) malam.
Pasalnya, ia telah menggunakan nama Hendra Agustria (44) tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan membuat akun palsu yang ia gunakan untuk kepentingan probadi serta merugikan orang lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK., mejelaskan pihaknya melalui Humas Polres Gumas dan Satreskrim Polres Gumas telah memanggil Adi (30) untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kita panggil dan kita mintai keterangan apa maksud dan tujuannya.” ucap Kapolres.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan, SH., MM., menjelaskan maksud dan tujuan dari Adi (30) menggunakan identitas milik orang lain tersebut tidak lain hanya untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan, ia mengakui kesalahannya serta tujuannya hanya untuk iseng-iseng saja.” ucap AKP Afif.
Usai dimintai keterangan oleh Unit Reskrim, Adi (30) kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mendapatkan pembinaan dari Humas Polres Gumas. (krh38)







