
Kotawaringin News, Polres Barito Timur – Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid.19, Polres Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Koramil 1012 Btk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bartim, Prop. Kalteng tertibkan pengunjung Pasar Tumenggung Jaya Karti yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker, Senin (28/09/2020).
Kegiatan ini dilakukan oleh TRC Polres Bartim bersama personil TNI dari Kodim 1012 Buntok dan Satpol PP Kab.Bartim di Pasar Tumenggung Jaya Karti Barito Timur, Kab. Bartim dengan menyasar masyarakat yang berbelanja dan pengunjung Pasar Tumenggung Jaya Karti.
Petugas melakukan penertiban terhadap para Jaya Karti yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker, dengan cara melakukan teguran langsung dan Imbauan serta menekankan agar warga yang beraktifitas di luar rumah agar selalu memakai masker.
Kegiatan TRC Polres Bartim dan dipimpin Oleh Kasatsabhara Polres Bartim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sukajim,S.H dan anggota yang tergabung dalam TRC Polres Barito Timur.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang, S.I.K.,M.H menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama intansi terkait yakni TNI dan Satpol PP kab.Bartim untuk mendisiplinkan warga khususnya pengunjung pasar agar senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan serta mencegah penularan virus Corona.
“Semoga kegiatan ini mendisiplinkan masyarakat tentang berdisiplin menggunakan masker, agar bisa memahami akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19,” tutur kasubag (Ji)








