
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Banama Tingang, Personil Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melakukan Operasi yustisi dan sosialisasikan Peraturan Bupati Pulpis nomor 20 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Sasaran Operasi Polsek Banama Tingang yaitu di Pasar Mingguan warung makan, jual sembako dan pengunjung Pasar yang datang membeli di Pasar Mingguan Desa Lawang Uru Kec.Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Sabtu (19/09/2020), Siang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., Menyampaikan kegiatan Operasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak dari pandemi virus covid-19 dan tidak meremehkan dengan ada virus covid-19.
Dalam kegiatan tersebut masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker sementara hanya kita tindak berupa teguran lisan dan mengalungkan dengan isi Jangan tiru saya tidak menggunakan Masker, Masker ku menjaga ku, serta kita berikan masker bentuk kepedulian kita untuk mencegah Covid – 19.
“Semoga masyarakat kecamatan Banama Tingang kedepannya dapat mentaati peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” ujar Iptu Ivan.9Rls/den/K3)










