
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, mereka yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan mudik lokal dalam larangan resmi mudik Lebaran 2021, Senin (3/5/2021).
Walapun Kotawaringin Barat tidak termasuk aglomerasi, namun Berdasarkan hasil komunikasi dan surat tembusan ke provinsi akhirnya menemui titik terang, namun kita masih menunggu surat resminya, kata Kadis Dishub Kobar Fitriana.
Wilayah itu disebut wilayah aglomerasi. Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Di wilayah aglomerasi masyarakat boleh melakukan perjalanan, namun tidak boleh melintasi aglomerasi lain, kata Fitriana.
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menegaskan, kita masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng yang resmi, tadi sudah disampaikan Kadishub bahwa mudik antar kabupaten tetangga diperbolehkan dengan membawa surat rapid antigen.
Untuk penyekatan posko tetap kita lakukan, yang pasti TNI-POLRI dan dinas terkait akan melakukan penjagaan sesuai SE Gubernur.
Khusus untuk jalur darat, cukup dengan membawa surat rapid antigen, apabila tidak membawa surat rapid antigen maka siap-siap untuk berputar balik, kata AKBP Devy Firmansyah.
Senada dengan Kapolres, Wakil Ketua ll DPRD Kobar Bambang Suherman mengakatatan, bahwa untuk arus mudik tidak ada lockdown, artinya ada ketentuan dan syarat-syaratnya.
Misalkan kalau bepergian dari luar pulau maka diwajibkan PCR, lewat Udara maupun Laut, sementara untuk jalur darat wajib menggunakan rapid antigen, ucapnya.
Artinya jerih payah pemkab Kobar untuk menyurati pemerintah provinsi direspon cepat, pungkasnya. (Yusbob)







