
Kotawaringin News, Polres Katingan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Katingan, Prov. Kalteng, menanggapi atas rencana Undang-Undang Omnibus Law.
Pengurus cabang telah berkoordinasi dengan pimpinan dearah Konfederensi SPSI Kalimantan Tengah terkait Undang-undang Omnibus Law ini.
Walaupun menolak Undang –undang tersebut. Namun pihaknya, tidak turun ke jalanan untuk menyampaikan orasi mengingat hal tersebut rawan akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta mendukung proses jalannya Pilkada Kalteng tahun 2020.
Pimpinan Cabang SPSI Katingan, Andreas M. Boy menegaskan hal tersebut, pihaknya tetap menolak Undang-undang Omnibus Law cipta kerja tersebut melalui media masa dan melakukan pemasangan spanduk.
“Yang terpenting, kalau Omnibus Law itu mendukung investasi kami dukung, membuka lapangan kerja kami dukung. Yang dengan keras kami tolak adalah kalau Omnibus Law mereduksi atau mengurangi kesejahteraan buruh. Kami akan tolak habis-habisan,” katanya.
Ditambahkan tenaga kerja di Kabupaten Katingan yang tergabung dalam keserikatan sekitar 4.000 orang.
Ditempat berbeda Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., juga menyampaikan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Sampaikan aspirasi dengan damai, tetap patuhi protokol kesehatan dan bersama jaga kamtibmas jelang Pilkada Kalteng mendatang,” imbaunya. (di)







