Kotawaringin News, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mengesahkan qanun atau perda kawasan tanpa rokok (KTR). Qanun itu bakal disahkan pada Desember 2020 mendatang.
Rancangan qanun itu juga mengatur lokasi larangan merokok, seperti fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Ada sanksi diberikan apabila ada yang melanggar karena merokok di area tersebut, sanksinya berupa denda dan hukuman penjara.
“Sanksi juga diatur, berupa dipidana kurungan penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi, Kamis (26/11).
Qanun KTR tersebut juga mengatur tentang larangan memproduksi atau membuat rokok, menjual dan atau membeli rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan atau mempromosikan rokok di KTR.
Purnama bilang apabila hal tersebut dilanggar maka pelanggarnya bisa dipidana berupa kurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Rancangan qanun tersebut sudah digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mendapat masukan dari berbagai pihak. Masukan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan tim pansus untuk menyempurnakan rancangan qanun ini.
Pihaknya menargetkan rancangan qanun rampung dan dapat disahkan pada 23 Desember 2020 mendatang.
DPR Aceh juga sudah 3 kali mengajukan rancangan qanun tersebut, namun selalu gagal karena dalam perjalanannya tak dilakukan pembahasan.
“Qanun ini sudah beberapa kali diinisiasi, ini adalah yang keempat, beberapa kali diajukan tidak jadi dibahas. Dan ini menjadi tantangan buat kita, supaya qanun ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” ucapnya. (CNNInd)