Melalui Ops Yustisi, Polsek Seruyan Hilir Imbau Warga Cegah Penyebarab Covid-19

Kotawaringin News, Polres Seruyan – Tim Gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir
melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker.

Kegiatan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19.
Kegitan pagi ini di laksanakan di simpang tiga jalan Diponegoro dan jalan MT. Haryono Kelurahan Kuala Pembuang Satu Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Propinsi Kalteng, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum warga masyarakat yang tidak memakai masker di beri sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib Nasional, maka di berikan teguran secara lisan serta di beri imbauan terlebih dahulu sehingga warga masyarakat memahami dampak jika tidak menerapkan protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid 19 saat ini.

AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si di wakili Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Diharapkan dengan adanya operasi Yustisi ini, warga menyadari akan dampak bagi dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitarnya jika tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19. Sehingga kedepannya semakin masyarakat dengan kesadarannya mau memakai masker. Sehingga korban wabah pandemi Covid 19 ini tidak bertambah banyak lagi khususnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan,” tutpnya.(ASXX)