Melalui Media Spanduk, Polsek Kapuas Timur Jelaskan Saksi Pidana Pelaku Illegal Mining

banner 468x60

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng rutin laksanakan sosialisasi melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.

“Anggota Polsek tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilkum Polsek Kapuas Hulu untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku,” Ujar Aipda Baihaki, rabu (31/3/2021) siang.

banner 336x280

Baihaki menjelaskan melalui spanduk tersebut, mereka mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Petugas juga menyampaikan rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur agar tetap kondusif,” ungkapnya diakhir pembicaraan. (wen)

banner 336x280