
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Bripka Hekrin dan Bripka John Priadie yang pada saat itu tengah melaksanaan piket jaga tengah mendamaikan warga kelurahan kasongan lama yang berseteru dengan problem solving dan melakukan mediasi. Selasa (23/03/2021) Siang
Pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekitar pukul 19:00 WIB di Jalan Bukit Raya RT.013 RW.003 Kelurahan Kasongan terjadi keributan yang berujung perkelahian dan membuat YG hilang kendali hingga melukai korban JP.
Tidak terima dengan hal tersebut, keluarga korban datang ke Mapolsek Katingan Hilir untuk membuat laporan. Namun, karena masih ada hubungan keluarga, pihak korban meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Menerima laporan tersebut, petugas piket memanggil YG bersama keluarganya untuk mengikuti kegiatan mediasi. YG dan keluarganya bersedia meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi serta bersedia bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan JP. Begitu pula sebaliknya, YG dan keluarganya bersedia memaafkan dan berjanji tidak mendendam. Kesepakatan dari kedua belah pihak dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 10.000 dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak berserta saksi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri dalam hal ini Polsek Katingan Hilir menyikap permasalahan yang terjadi di masyarakat agar hal tersebut tidak meluas dan menganggu stabilitas keamanan.
“Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di luar pengadilan, tujuan dilakukan mediasi ini untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial, model utama penyelesaian masalah adalah keinginan dan itikad baik kedua belah pihak dalam mengakhiri pertikaian”, jelas Kapolsek.(isn)










