
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat diwawancarai awak media
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dalam hasil rapat yang digelar Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), di Aula Pemkab Kobar diputuskan dalam hasil rapat bahwa setiap orang yang masuk ke Provinsi Kalteng dari provinsi lainnya diwajibkan memiliki surat keterangan RT PCR sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (20/4/2021).
Wabup Kobar Ahmadi Riansyah usai rapat menjelaskan bahwa dari keputusan rapat tersebut diambil setelah mempertimbangkan banyak hal, baik teknis, maupun sosial, serta saran pendapat para peserta rapat dari instansi-instansi terkait.
“Bahkan menurut Ahmadi Riansyah untuk penumpang angkutan udara dari daerah lain yang menuju Provinsi Kalteng, khususnya Kobar ketentuan ini sudah dijalankan sejak 2 hari lalu dan diwajibkan menyertakan PCR.”
Walau demikian, menurut Wabup Ahmadi Riansyah, untuk penumpang angkutan laut pelabuhan laut, untuk sementara masih dilakukan sosialisasi terhitung hari ini hingga 7 hari kedepan.
“Menurut Ahmadi bukan bermaksud diskriminasi dengan penumpang angkutan udara,” terangnya saat diwawancarai awak media.
Karena lanjut Ahmadi sebagian besar penumpang angkutan laut merupakan masyarakat dengan kategori ekonomi menengah kebawah.
Maka, Lanjut Ahmadi masih diberikan waktu sosialisasikan aturan tersebut,” jelasnya di hadapan awak media.
Dirinya menjelaskan bahwa selama seminggu kedepan, masih diberikan toleransi menggunakan rapid antigen bagi penumpang kapal laut yang bermaksud masuk Kalteng yang melalui pelabuhan Panglima utar, terang Ahmadi Riansyah.
“Sedangkan untuk transportasi darat, lantaran Kabupaten Kobar tidak bersentuhan langsung dengan perbatasan provinsi, maka itu untuk aturannya akan diserahkan langsung pada Provinsi Kalteng,”‘ pungkasnya. (Yusbob)







