Lima Guru Versus Kepala Sekolah, Ini Kata Ketua DPRD Kobar

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Perseteruan antara lima guru tidak tetap dengan Kepala SMKN 2 Kumai berujung pada aksi pengunduran diri lima pahlawan tanpa jasa tersebut. Permasalahan ini ternyata sudah sampai di telinga Ketua DPRD Kobar, Triyanto.

Menanggapi hal itu, Triyanto menyampaikan agar bisa diselesaikan dengan musyawarah internal, sehingga tidak akan merugikan pihak mana pun.

banner 336x280

“Baiknya diselesaikan dengan musyawarah internal dulu,” kata Triyanto kepada Kotawaringin News, Jumat (6/9/2017).

Menurutnya, dalam permasalahan ini tentunya ada kesepakatan yang disetujui bersama antara pihak sekolah denga lima guru yang berstatus tidak tetap itu.

“Itu bisa digunakan sebagai acuan solusinya,” ujarnya.

Tapi, lanjut politikus Partai Gerindra ini, seharusnya uang gaji yang diberikan itu mesti sesuai dengan haknya.

“Berikan sesuai dengan haknya,” ucap Triyanto.

Sebelumnya, permasalahan yang dialami lima orang guru berstatus tidak tetap di SMKN 2 Kumai mendapat respon dari Kepala dinas pendidikan dan budaya (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Aida Lailawati.

Ia menuturkan, bahwa keputusan yang diambil oleh kelima guru itu tidak menjadi persoalan. Sebab, keputusan mengundurkan diri itu merupakan hak mereka dan tidak bisa juga disalahkan.

“Itu hak mereka jika tidak merasa nyaman lagi mengajar dengan gaji yang ada,” kata Aida kepada Kotawaringin News, Jumat (6/9/2017).

Aida menjelaskan, masalah yang dihadapi lima guru tidak tetap dengan kepala sekolah SMKN 2 Kumai itu sebenarnya dikarenakan masalah keuangan komite sekolah yag tidak mencukupi untuk membayar gaji mereka sebagai guru tidak tetap. (Ck/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *