Like Postingan Facebook Hendra Lesmana, 8 ASN Pemkab Lamandau Diproses Bawaslu Atas Dugaan Langgar Netralitas

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Lamandau diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau. Bawaslu menilai ke-delapan ASN itu diduga melanggar netralitas ASN karena me-like (suka) postingan akun media sosial facebook milik Hendra Lesmana yang memuat tentang materi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo.

“Iya, delapan orang ASN pemkab Lamandau kita proses atas dugaan melanggar netralitas, kedelapan orang itu dengan rincian 5 orang berstatus PNS dan 3 lainnya berstatus pegawai honorer,” kata Ketua Bawaslu Lamandau, Bedi Dahaban, Rabu 30 September 2020 malam.

banner 336x280

Bedi Dahaban menyebut kedelapan orang ASN tersebut diduga melanggar aturan tentang netralitas ASN seperti paal 71 UU No.1/2015 yang menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat ASN, dan Kades/sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Menurut Bedi, subjek hukum pasal tersebut salah satunya adalah Pejabat ASN. Mereka dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, seperti memberikan like, komentar dan share (membagikan postingan), serta seterusnya.

“Kemudian pasal 4 PP 53/2010, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, serta Surat Edaran (SE) Menpan RB No.B/71/M.SM.00.00/2017, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komen, dsb) atau menyebarkan gambar/foto paslon,” sebutnya.

 

Screenshot postingan di akun facebook Hendra Lesmana. (Bayu Harisma)

 

Sementara itu, saat Bawaslu Lamandau menggelar kegiatan sosialisasi yang mengundang ormas dan media massa pada Rabu 30 September 2020, Koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamandau, Musa Reban, menyebut bahwa berdasarkan proses pemeriksaan, ASN tersebut mengaku tidak tahu bahwa sikap bermedsosnya yakni me-like, komentar dan sejenisnya terhadap postingan medsos yang memuat materi kampanye itu, adalah sesuatu yang dilarang bagi ASN.

“Rata-rata mereka (ASN) beralasan tidak tahu, mereka mengaku tidak tahu bahwa sikap bermedsosnya itu merupakan hal yang dilarang dan bertentangan dengan netralitas ASN saat masa pemilu,” kata Musa.

Adapun sanksi bagi ASN (PNS) yang diduga melanggar netralitas itu akan dijatuhkan oleh Komisi ASN, sedangkan bagi pegawai honorer merupakan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK.

Minimnya Sosialisasi

Terpisah, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Sugianto-Edy Kabupaten Lamandau, Fajrul Islamy Akbar, mengapresiasi langkah yang diambil Bawaslu Lamandau dalam menegakan aturan Pilkada tersebut. Di lain sisi, Fajrul menilai bahwa fenomena yang terjadi merupakan salahsatu akibat dari masih minimnya sosialisasi dari berbagai pihak berkepentingan, utamanya dari penyelanggara pemilu yakni KPU dan juga Bawaslu.

“Apalagi alasan dari ASN yang me-like postingan facebook Ketua DPD Golkar Lamandau H Hendra Lesmana yang memuat materi kampanye paslon nomor urut 2 ini kan karena ketidaktahuan bahwa tindakannya berdampak hukum atau dilarang. Ini salahsatu bukti bahwa sosialisasi mengenai aturan pilkada ini belum menyasar semua kalangan. Padahal sosialisasi itu sangat penting, karena sebelum adanya tindakan menegakkan aturan harusnya ada langkah pencegahan, wujudnya ya itu tadi, sosialisasi PKPU oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Selebihnya Fajrul berharap agar ketegasan Bawaslu Lamandau dalam melakukan penindakan dilakukan secara profesional, sehingga langkah yang diambil tidak terkesan tebang pilih. “Tindakannya bagus, tapi tolong jangan terkesan hanya orang (ASN) yang me-like postingan medsos yang memuat materi kampanye paslon nomor dua saja yang ditindak, harus betul-betul adil,” pintanya.

Diketahui, 8 ASN pemkab Lamandau yang diproses oleh Bawaslu Lamandau itu diduga me-like postingan facebook Hendra Lesmana yang diposting pada Sabtu 26 September 2020 lalu. Berikut postingan facebook Hendra Lesmana tersebut :

DARI BANDARA PALANGKA RAYA..
NAIK BIS KOTA DUDUK DI MUKA..
AJAK TETANGGA SANAK SAUDARA..
BERSAMA GOLONGAN KARYA DUKUNG PETAHANA✌️

Selain posingan pantun bermuatan kampanye itu, Hendra Lesmana yang juga ketua DPD Golkar Lamandau itu juga menyertakan foto gambar paslon nomor urut 2 H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo, dalam postingannya. (H/BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *