
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Penutupan permanen tempat hiburan malam (THM) Last Wolf di Desa Pasir Panjang oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat dukungan penuh dari DPRD Kobar. Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal, menegaskan langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kobar yang telah cepat merespon keresahan warga, karena keberadaan Last Wolf sangat meresahkan dan tak memiliki izin resmi,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, keberadaan THM yang menjual minuman keras berpotensi besar merusak tatanan sosial dan memicu kriminalitas. Karena itu, DPRD Kobar akan terus mengawal penegakan Perda agar tidak ada pihak yang melanggar. “Petugas di lapangan harus tegas. Jika ada pelanggaran, segera tertibkan dan berikan sanksi,” tegas Fajar.
Selain Last Wolf, Pemkab Kobar juga berencana mengevaluasi sejumlah THM lain yang beroperasi di wilayah tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan semua tempat hiburan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Ini adalah sinyal kuat bagi para pengusaha hiburan agar mematuhi peraturan. Tidak ada alasan melindungi bisnis yang mengancam ketertiban umum,” tambahnya.
Fajar menegaskan, DPRD Kobar sejak lama telah menyuarakan aspirasi warga terkait penutupan THM di Pasir Panjang. “Melalui pandangan umum Fraksi, kami tidak pernah mendukung keberadaan tempat ini. Penutupan ini adalah langkah tepat demi menjaga keamanan Kobar,” tutupnya. (Yus/K2)







