
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, resmi menutup secara permanen tempat hiburan malam (THM) Last Wolf di Jalan Topar RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Keputusan tegas ini disambut positif oleh DPRD Kobar yang menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan merespon keresahan warga.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal, menyatakan apresiasinya kepada Pemkab Kobar karena telah bertindak cepat merespon keluhan warga Perum Lamatuha RT 20. Menurutnya, keberadaan THM tersebut dinilai meresahkan masyarakat, bahkan tidak memiliki izin resmi, sehingga penutupan ini menjadi langkah yang tepat.
“Keberadaan THM seperti Last Wolf jelas merusak ketenangan masyarakat dan bisa memicu gangguan sosial, terutama dengan dugaan peredaran minuman keras. Pemkab Kobar sudah bertindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras,” kata Fajar Afrizal, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penutupan ini menjadi sinyal penting bagi seluruh pengusaha hiburan malam lainnya agar taat aturan. Pemkab Kobar akan melakukan evaluasi terhadap seluruh THM di wilayah tersebut, terutama yang terindikasi melanggar aturan, seperti menjual minuman keras.
“Minuman keras selama ini menjadi pemicu berbagai persoalan kriminal. Pemerintah bersama DPRD Kobar harus terus menegakkan Perda agar tidak ada celah bagi pihak yang melanggar. Petugas di lapangan pun wajib bertindak tegas,” ujarnya.
Fajar menambahkan, Kobar sebagai daerah yang sedang berkembang membutuhkan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. “Kami bersyukur aspirasi warga yang kami sampaikan melalui Fraksi DPRD akhirnya direspon dengan baik. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Yus/K2)







