
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Johan dan Brigpol Puput berikan teguran warga yang ada di terminal dan kantor pos dalam rangka ops yustisi yang mewajibkan seleruh masyarakat khususnya warga Kahayan Hilir agar mematuhi Perbup tentang protokol kesehatan, Rabu (23/09/2020) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk pencegahan rantai penyebaran virus covid 19 sekaligus penerapan Peraturan dari pemerintah agar melakukan penindakan bagi warganya yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan dengan diberikan sanksi sosial berupa teguran atau tindakan fisik seperti push up dan menyanyi hal tersebut bertujuan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, S.E Mengatakan agar terus upayakan pencegahan virus covid 19 jalankan ops yustisi berikan teguran kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesahatan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan dapat memutus rantai penyebaran virus covid 19, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (DTN/den/K3)









