
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi atensi serius bagi pihak Kepolisian, tidak pandang bulu, kini Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan seorang petani yang membakar lahan di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto menuturkan, petani tersebut yakni MAR (36) RT.00, Desa Pandau, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng atau sesuai KTP Desa Sungai Rangit Jaya, RT. 001, Kecamatan Pangkalan lada, Kabupaten Kobar , Prop. Kalteng.
MAR diamankan karena tindak pidana membuka atau mengolah lahan dengan cara di bakar, kata Ipda Agung Sugiarto.
Saat ini petani yang membuka lahan dengan cara dibakar sudah diamankan di Polsek Aruta,” ujarnya Jumat (3/9/2021).
Ipda Agung meneruskan, penangkapan pelaku pembakar lahan tersebut berawal, pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 skj 15.00 wib. Unit reskrim Polsek Aruta telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap Dua) II Perkara ke Kejaksaan Negeri Kobar.
Tindak Pidana “Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan”, sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ke-4 (Kehutanan) Pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) Huruf “b” undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dihimbau kepada masyarakat khususnya wilayah pangkut agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila mau bercocok tanam, Pungkasnya. (Yusbob)







