
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Komisi pemilihan umum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Uji Publik, Rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kobar Dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa 13 Desember 2022.
Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Kobar mengundang semua partai politik yang ada di Kabupaten Kobar, Camat, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan juga mahasiswa.
Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir mengatakan, tujuan pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk mendapatkan masukan-masukan terkait dengan
uji publik rancangan dapil, dari Rancangan dapil yang sudah pihaknya laksanakan pada pemilu sebelumnya.
” Tadi sudah kita tampilkan rancangan dapil yang sudah kita laksanakan pada pemilu sebelumnya dan kita saksikan bersama tadi banyak sekali masukan baik itu dari partai politik dari pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, mahasiswa serta tokoh lainnya, dan masih ada pro kontra dengan perubahan dapil ataupun pemecahan dapil,” jelasnya.
Lanjutnya, dari masukan masukan tersebut, terutama masih ada nya pro kontra terkait perubahan dapil ataupun pemecahan dapil, selanjutnya pihaknya akan mencatat dan akan jadikan rekomendasi, untuk disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Chaidir menambahkan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk saat ini tidak dapat menambah jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kobar, karena jumlah penduduk tidak memenuhi syarat.
“Karena jumlah penduduk kita berkisar di 276. 197 dan masih banyak kurang untuk menambah alokasi kursi, untuk menambah alokasi kursi tersebut itu minimal jumlah penduduk Kobar 300.000 plus satu, jadi untuk Kotawaringin Barat saat ini tidak bisa menambahkan kursi di DPRD Kabupaten Kobar,” pungkasnya. (Risa)







