
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomer 04 Tahun 2022, Jumat 29 Juli 2022, di Kopi Petik Cafe, Kelurahan Madurejo.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir, yang di hadiri juga oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kobar, Kepala Bawaslu Kabupaten Kobar Dorik Rozani, dan di hadiri oleh Perwakilan-perwakilan dari DPC partai politik cabang Kabupaten Kobar.
Ketua KPU Kabupaten Kobar menjelaskan,tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut yaitu untuk menyampaikan tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
“Ya jadi tujuan di laksanakan sosialisasi agar kawan kawan partai politik dapat memahami tentang alur pendaftaran partai politik atau calon partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (sipol), yang sudah di buka oleh KPU, sehingga setelah kita sosialisasi kan, Kawan kawan politik sudah memahami itu semua, dan data data yang akan mereka persiapkan nantinya, tidak adalagi kebingungan,” ucap Chaidir.
Ketua KPU Kobar ini juga menambahkan, untuk pendaftaran partai politik akan di mulai pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus, melalui sipol.
“Jadi saya tekanan kan untuk pendaftaran tersebut wajib melalui sipol, sehingga tidak ada lagi pendaftaran tersebut melalui KPU Kabupaten kota, ataupun KPU provinsi, semua nya melalui KPU pusat,” pungkasnya. (Risa)







