
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Kanit Binmas Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, AKP Nelson Hutapea bersama dengan anggota Polsek Selat lainnya secara konsisten melaksanakan sosialisasi serta penempelan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya
Seperti yang terlihat hari ini, Jumat (5/3/2021) pagi, AKP Nelson beserta anggota Polsek Selat lainnya melakukan kegiatan Sosialisasi dan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana bagi Pembakar Hutan dan Lahan di Ponsel Vavo Jl. A. Yani dan Studio Foto Kini di Jl. Firdaus Kel. Selat Hilir Kab. Kapuas, Kalteng.
AKP Nelson mengungkapkan bahwa Polsek Selat akan terus melaksanakan penempelan maklumat Kapolda Kalteng secara rutin agar isi dari maklumat tersebut sampai ke masyarakat luas.
Setelah kegiatan Penempelan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, Personel Polsek Selat juga tak lupa menyampaikan kepada warga agar tetap selalu menjaga kesehatan serta mentaati Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
“Kita semua berharap pada tahun ini, wilayah Kab. Kapuas khususnya Kec. Selat dapat bebas dari bencana asap dan pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” harapnya. (ver)







