
KNews, Polres Gunung Mas – Komitmen aparat penegak hukum dalam menumpas peredaran gelap Narkoba terus diselenggarakan Satrenarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalteng.
“Tidak tanggung – tanggung, mengawali awal bulan Ramadhan 1442 H ini, kesatuan dibawah pimpinan Ipda Budi Utomo, S.H., telah menangkap seorang pelaku berinisial Yp (35),” kata Kapolres Rudi Asriman SIK saat konferensi pers, Rabu (14/04/2021) siang.
Diterangkannya, dari Yp dengan TKP di rumah pelaku Jalan Mantar Gang Tua Rt 17 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, petugas berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket sabu atau dengan berat kotor 41,46 gram.
“Pengungkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.
“Dimana atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Tahanan Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya yang didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H.
Atas dasar ini, lanjut Rudi, YP akan dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(krh38)










