Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kasus Covid-19 yang semakin meningkat menjelang akhir tahun membuat pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan baru. Kini, lampiran hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat perjalanan di sejumlah daerah.
Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah Kobar. Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran gugus tugas pusat nomor 3 tahun 2020 tentang aktivitas perjalanan udara menghadapi libur Natal dan tahun baru.
Hal ini juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kobar dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahas surat edaran tersebut.
“Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya untuk perjalanan udara baik keluar daerah dan masuk ke Kobar melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun wajib rapid antigen,” kata Ahmadi Riansyah usai rapat koordinasi di Kantor Bupati Kobar Senin (21/12/2020).
Menurut Wabup, rapid antigen ini diwajibkan supaya nantinya tidak ada yang tertular atau menularkan virus Korona pada masa libur Natal dan tahun baru 2021 mendatang, kebijakan ini kita ambil berdasarkan kesepakatan bersama.
“Sehingga masyarakat harus mengikuti aturan tersebut, kebijakan penumpang udara yang hendak keluar daerah dan masuk Kobar ini Sebanarnya sudah direncanakan sejak tabggal 19 Desember. Namun kesepakatan untuk rapid antigen di sepakati pada Senin 21 Desember”, ujar Ahmadi Riansyah.
“Maka rapid antigen tersebut mulai berlaku mulai besok (hari ini). Semua penumpang keluar dan masuk diwajibkan rapid antigen,” terangnya.
Sedangkan sejumlah tempat yang bisa diakses masyarajat untuk rapid antigen tersebut telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan dan pihak Bandara Iskandar.
“Tempat yang sudah disiapkan diantaranya Labkesda Kobar siap melayani rapid antigen. Bandara juga nanti bakal menyiapkan dan klinik yang di tunjuk oleh pemerintah daerah untuk melayani rapid antigen,” jelasnya.
Sehingga, kebijakan ini telah disepakati dan harus dilaksanakan. Termasuk pihak maskapai juga di undang dalam rapat dan secepatnya rapid antigen ini agar diberitahukan kepada seluruh calon penumpang pesawat.
Sedangkan untuk penumpang kapal laut masih di Koordinasi kan dengan pemerintah Provinsi Kalteng. Sementara ini penumpang kapal laut masih bisa menggunakan rapid test biasa. “Karena masih menunggu hasil koordinasi dan belum ada kesepakatan. Maka penumpang kapal laut masih bisa menggunakan rapid test seperti biasanya,” bebernya. (yusbob)