Kini, Polantas Bisa Sita Kendaraan Mati Pajak

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – 20 pengendara bermotor terjaring razia dalam operasi gabungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Barat) di Jalan Sultan Syahrir (depan Stadion Sampuraga), Senin (21/8/2017).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung KBO Sat Lantas Polres Kobar Iptu Bambang Eko dengan dibantu 20 personil gabungan yang terdiri dari 15 personil dari Satlantas Polres Kobar dan 5 personil dari Dispenda dengan sasaran kendaraan bermotor yang sudah tidak berlaku masa atau kadaluarsa baik pertahun maupun perlima tahun.
Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra mengatakan operasi penertiban dilakukan selama tujuh hari terhitung sejak hari ini dengan target sasaran kelengkapan surat kendaraan dan pajak kendaraan yang sudah mati.
“Kendaraan yang terjaring razia tersebut langsung diarahkan ke Samsat untuk membayar biaya pajak serta dendannya,” Jelas Asdini.
Jika tak bisa membayar pajak, Polantas Polres Kobar bisa menyita kendaraan terkena razia tersebut. Polantas akan mengembalikan kendaraan, setelah pemiliknya menunjukan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan.
Lanjutnya, operasi penertiban tersebut berhasil menjaring 20 pelanggaran yang terdiri dari barang bukti roda empat sebanyak 2 unit, roda dua sebanyak 6 unit, STNK sebanyak 9 lembar dan SIM sebanyak 3 lembar. Tidak hanya tindakan anggotanya juga melakukan simpatik kepada 7 pengendara yaitu dengan mempersilahkan pengendara melengkapi kelengkapan kendaraannya serta STNKnya.
Sementara itu Kanit Regident Samsat Kobar Ipda Tugino menjelaskan denda pajak perbulannya sebesar 27 persen dari pajak kendaraan tersebut, dan dibulan keduanya naik dua persen menjadi 29 persen, terus naik 2 persen di setiap bulan berikutnya jadi setahun jika diakumulasikan sebesar 49 persen dari total pajak yang harus dibayarkan selama setahun. (Hendri/BH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *