
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Diduga kerap transaksi narkotika jenis sabu dua orang tersangka inisial JA (22) MS (26) melakukan tindak pidana narkotika berhasil dibekuk dan diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Penangkapan kedua tersangka JA (22) MS (26) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, pada (4/11/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, penangkapan dilakuman, setelah pihaknya mendapat informasi dari beberapa masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki tersebut sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah hukum Polsek Pangkalan Banteng.
“Penangkapan kedua tersangka ini tepatnya di Perumahan Joglo Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, saat dikonfirmasi, pada Jumat, (5/11/2021).
Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan lakukan penggeledahan, dari pakaian tersangka dan tempat lainnya, ditemukan satu bungkus plastik cetik warna putih yang diduga berisi sabu.
“Satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 5.33 Gram, serta barang bukti lainya yang kita amankan berupa handphone samsung hitam, handphone vivo putih dan motor honda scoopy putih dengan nopol KH 3280 WR,” terang Kapolsek.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Pangkalan Banteng telah menyerahkan dua orang tersangka kepada anggota Satresnarkoba Polres Kobar, pada (4/11), sekitar pukul 20.30 WIB. (Yusbob)









