Pangkalan Bun, KNews – Kepala SMKN 2 Kumai, Susiawanty meminta lima guru tidak tetap di sekolahnya untuk mengembalikan setengah dari gaji yang diterima. Permasalahan ini diketahui setelah lima guru tidak tetap itu menyambangi kantor PWI Kotawaringin Barat (Kobar) untuk meminta agar hal ini bisa dipublikasikan, Kamis (5/10/2017).
Lima guru tidak tetap itu adalah SM (29) guru Matematika, MD (36) guru produktif Multimedia, MT (25) guru Matematika, ST (25) guru produktif Multimedia dan YK (25) guru produktif Akuntansi.
ST salah satu guru tidak tetap di SMKN 2 Kumai itu menjelaskan, bahwa permasalahan ini timbul setelah ia bersama empat guru lainnya menerima pembayaran insentif dari Pemprov yang dibayarkan untuk 6 bulan, terhitung mulai Januari 2017 sampai Juni 2017 sebesar Rp 650 ribu per bulannya.
Berdasarkan kesepakatan, jelas ST, pihaknya menerima gaji Rp 1 juta dari pihak sekolah. Bulan September lalu pihaknya menerima pembayaran insentif dari Pemprov yang dibayarkan untuk 6 bulan terhitung mulai Januari 2017 sampai Juni 2017 sebesar Rp 650 ribu per bulannya.
Lalu, tiba-tiba setelah menerima uang insentif dari pemprov itu, kepala sekolah meminta kelima guru tidak tetap itu mengembalikan uang kepada pihak sekolah sebesar Rp 500 ribu dari gaji diterima.
“Kepala sekolah berdalih bahwa separuh dari uang gaji yang kami kembalikan, akan digunakan untuk membayar honor kami sebagai wali kelas sebesar Rp 450 ribu untuk per tiga bulan. Tentu saja kami tidak mau, gaji itu kewajiban yang harus dibayarkan sekolah, sedangkan insentif itu bonus kami dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala SMK Negeri 2 Kumai Susiawanty belum bisa memberikan keterangan. “Saat ini saya lagi mengikuti musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Jika mau, datang aja besok ke sekolah, ketemu langsung” ucapnya melalui sambungan telepon dengan salah satu wartawan anggota PWI Kobar, Kamis . (Hendri/KNews-3)