
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Roy Hardi Siahaan, Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis 2 September 2021.
Dalam kegiatan ini Kepala BNNP Kalteng Brigjen Roy Hardi Siahaan, di dampingi oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dan Kepala BNNK Kabupaten Kobar I Wayan Korna.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi Tim Asesmen Terpadu, yang di laksanakan di Aula Satya Prabu Polres Kobar, dan di hadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, dan Dinas Kesehatan, yang di ikuti oleh Anggota Satnarkoba Polres Kobar.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, Kunjungan kerja ini di lakukan dalam rangka mensosialisasikan mengacu pada peraturan Perundang-undang di pasal 54 pencandu atau korban penggunaan Narkotika wajib di rehabilitasi.
“Jadi untuk wadahnya itu ada, Tim Asesmen Terpadu yang memutuskan dan Merekomendasikan terhadap mereka mereka yang berdasarkan hasil tangkapan melalui penyidikan, yang khususnya barang bukti, sesuai aturan Mahkamah Agung yang mengatur, setelah melalui aturan Mahkamah Agung, Apakah para pengguna ini di rekomendasikan untuk di rehab dan itu berapa lama,” ucap Kepala BNNP Kalteng.
Brigjen Roy Hardi Siahaan menambahkan, kedepannya tidak semua kasus kasus pencandu Narkotika atau Penyalahgunaan Narkotika, harus melalui proses hukum, Namun ada wadahnya untuk melakukan Rehabilitasi. (Risa)







