
Kendaraan roda 6 yang hendak melintas di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam), dihadang Dishub disuruh putar balik. Ketegasan dari Dishub tersebut dimaksudkan guna memperlancar dan mempercepat penimbunan ruas jalan tersebut, Rabu (23/12/2020).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kendaraan roda 6 yang hendak melintas di Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam), dihadang Dishub disuruh putar balik. Ketegasan dari Dishub tersebut dimaksudkan guna memperlancar dan mempercepat penimbunan ruas jalan tersebut, Rabu (23/12/2020).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan Kobar bertindak tegas, bagi kendaraan yang mau melintasi jalan Ahmad Saleh ruas Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, khsususnya roda 6 bermuatan berat disuruh putar balik mencari jalur alternatif lain.
Ketegasan ini dimaksudkan guna memperlancar dan mempercepat penimbunan ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam yang rusak akibat genangan banjir. Serta belum lama ini jalan yang ditimbun rusak parah dan berlumpur akibat kendaraan tonase berat nekat melintas.
Kepala Dishub Kobar Fitriyana menyampaikan, bahwa tim LLAJ Dishub Kobar telah melakukan monitoring dan sosialisasi di Jalan Pangkalan Bun-Kolam, untuk menindak tegas bagi yang melanggar regulasi.
“Kita telah terjunkan tim baik yang berada di Bundaran Tudung Saji maupun dari arah Kolam, untuk mensosialisikan surat edaran aturan melintas jalan P.bun – Kolam bagi kendaraan,” ujarnya.
Kabid LLAJ Burhan menyampaikan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan edaran Dishub Kobar yang telah disepakati saat rapat bersama PUPR Kobar, Satlantas Polres Kobar dan rekanan.
“Sesuai dengan kesepakatan rapat itu, untuk kendaraan terutama roda 6 angkutan untuk tidak melintas. Tadi saat kami lakukan monitoring di Km 35, ada 8 – 9 kendaraan perkebunan baik angkutan TBS ataupun Pupuk kita arahkan menggunakan jalur Lamandau,” tuturnya.
“Sehingga roda 2 maupun roda 4 dapat melintas. Namun sesuai dengan surat edaran dari berbagai pertimbangan, bahwa kendaraan roda enam pun itu boleh lewat jalan alternatif tersebut, dengan catatan apabila jalan itu sudah diperbaiki, sudah memungkinkan untuk dilewati oleh roda 6, tetapi dalam kondisi kosong,” ungkapnya.
Burhan menambahkan, selanjutnya ada pengecualian lagi untuk kendaraan roda 6 yang diizinkan melintas, yaitu kendaraan yang memuat sembako dan Gas LPG. Itu juga kalau jalan alternatif sudah dirampungkan oleh rekanan.
Selanjutnya, dalam hal ini, pemerintah tidak serta merta melarang kendaraan melintas. Pada prinsipnya akses masyarakat tetap dilayani, dengan menggunakan jalan alternatif.
Adapun jalan alternatifnya itu adalah jalan di samping timbunan yang ada. Jadi jalan alternatif yang di samping timbunan diminta untuk segera diperbaiki dan disempurnakan, pungkasnya. (yusbob)