Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Ditangkap Polisi

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial HA (32) jera mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga  Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng itu kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu, Sabtu (9/1/2021).

Padahal HA beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat dengan barang bukti. Pelaku membawa 2,09 gram sabu uang tunai Rp 200 ribu serta satu unit gawai atau handphone merk samsung.

Seolah tidak jera, HA yang baru bebas dari lapas terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kobar lantaran kembali menggeluti usahanya berjualan sabu. HA diciduk aparat kepolisian pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.00 WIB di rumah barakan yang saat ini ditempatinya.

“Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan badan, dalam saku celana pelaku ditemukan satu buah kotak warna hitam didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 2,09 gram, uang tunai Rp 200 ribu serta satu unit gawai atau handphone merk samsung,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Tidak cukup sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku dan berhasil menemukan satu buah tas didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api.

Nasir mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp20 Miliar.(yusbob)