[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Salah satu Polsek Mendawai polres Katingan, Polda Kalteng melalui Bripka Juni Hendra Sucipta sedang gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Kec. Mendawai dengan sasaran Masyarakat Desa Tewang Kampung Kec. Mendawai, Kab. Katingan agar masyarakat menyadari bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak pidana yang sudah memiliki Peraturan Perundang-undangan yang tetap dan diatur dalam KUHP UUD NOMOR 41 TAHUN 1999, UUD NOMOR 32 TAHUN 2009, UUD TAHUN 39 TAHUN 2014 serta PERDA PROV KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020, Kamis 25/03/2021 pukul 09.00 wib
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mendawai menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalamnya.
Kapolsek Mendawai juga menambahkan agar masyarakat dapat menyadari dampak dari perbuatan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat sekitar serta polusi udara yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia ujar Kapolsek. (Wjt)