Kembali Berulah, Satreskrim Polres Seruyan Brkuk DG Seorang Resedivis

Kotawaringin News, Polres Seruyan – Menghirup udara segar pasca keluar dari penjara tidak berlangsung lama. Pasalnya, setelah dinyatakan bebas beberapa waktu yang lalu DG (46) kembali harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza, S.I.K. pun membenarkan hal.tersebut, Sabtu (19/09/2020) pagi.

“DG terpaksa kami amankan atas dugaan pencurian Hp milik saudara M. Andreyanur. Dimana, korban telah melaporkan kasus pencurian sebuah gadget yang diduga dilakukan oleh pelaku. Ironisnya, kejadian tersebut diketahui korban saat baru bangun tidur dan tidak menemukan Hp yang diletakkannya dekat dia tidur,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, terang Irfan, korban yang didampingi saksi Agus Arifin langsung membuat laporan kepihak berwajib. “Berbekal informasi yang ada, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan syukur Alhamdulillah, berkat kerja keras, tim kami berhasil menangkap pelaku dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor merk Honda scoopy hitam dengan nopol KH 4956 LR, dua unit hp Vivo tipe 30 dan Y19C berikut barang bukti lainnya,” urainya.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, jika pelaku merupakan seorang resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara atas sejumlah tindak kriminalitas. “Dalam kasus kali ini, kami dari Satreskrim Polres Seruyan akan menerapkan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.(joker37/den/K3)