
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi awak media
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan melayangkan somasi yang ke tiga, kepada pemilik sertifikat lahan DPRD Kotawaringin Barat.
Lantaran somasi kedua yang dilayangkan tidak ditanggapi positif dan tidak konstruktif oleh penasehat hukum, terkait persoalan lahan DPRD Kobar yang masih diklaim salah satu ahli waris, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana.
Dandeni Herdiana mengatakan, apabila memang tidak ada tanggapan yang positif atau kerjasama yang yang baik dengan pihak-pihak yang dituju dalam hal ini ahli waris yang mengusasi sertifikat tanah kantor DPRD Kobar, maka akan dilayangkan somasi ketiga.
Yang pasti, menurutnya pihak Kejaksaan akan mengambil langkah tegas dan somasi ketiga ini merupakan somasi terakhir. Sehingga setelah somasi ketiga, akan dilaksanakan pendekatan hukum,” tegas Kajari Kobar Dandeni Herdiana, Jumat (16/4/2021).
Lanjutnya, Dandeni mengungkapkan akan mengusulkan kepada Pemda untuk melaporkan secara pidana kasus tersebut. Apakah itu tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara, ataupun misalkan penggelapan.
“Nanti alternatif – alternatifnya akan kita berikan kemudian, tapi yang pasti apabila memang tidak ada tanggapan yang positif atau kerjasama yang yang baik dengan pihak-pihak yang kita tuju. Kita akan layangkan somasi ketiga, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,” jelasnya.
Dandeni menyebutkan, adapun tanggapan atau alasan mereka menolak somasi dari yang dilayangkan, dalam surat itu justru mereka mempertanyakan hak dari Pemda itu apa, meminta sertifikatnya diberikan kepada Pemda.
Dandeni menilai, jawaban yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut tidak perlu disampaikan dan tidak profesional, seharusnya penasehat hukum semestinya menggali sendiri kepada kliennya.
Sebab proses ini sudah berjalan bertahun – tahun dan terus berulang kali. Bahkan, ahli waris pernah mengajukan gugatan perdata kepada Pemda Kobar, akan tetapi ditarik kembali.
Kalau masih mempertanyakan hak dari Pemda kenapa gugatannya tidak dilanjutkan sampai selesai dan tuntas, ucap Dandeni Herdiana.
Menurut Dandeni proses kepemilikan lahan DPRD itu sah melalui jual beli pada tahun 1996. Ahli waris tidak lagi berhak menguasai sertifikat lahan yang saat ini merupakan aset pemkab Kobar tersebut.
Pada tahun 2015 pernah digugat oleh para ahli waris namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut pada saat proses mediasi.
“Sehingga saya berpikir itu tidak merupakan sikap iktikad yang baik, jadi kita akan layangkan somasi ketiga dan selanjutnya akan kita laksanakan penegakan hukum,” imbuhnya.
Belum diketahui jelas alasan pencabutan gugatan kala itu, tetapi sampai saat ini sertifikat lahan seluas 31,09 ribu M² ini masih dikuasai salah satu ahli waris, pungkas Dandeni Herdiana. (Yusbob)







