Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus pelaku tindak pidana perjudian, pelaku yaitu Ali (56) warga Desa Palingkau Baru Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
“Kami meringkus pelaku di Pasar Beluk Batu Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis dadu gurak,” terang Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K, Kamis (10/9/2020) pagi.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.343.000,- satu buah terpal warna biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah piring kaca bening motif bunga, tiga buah mata dadu, satu buah tempat sabun warna biru di isolasi warna hitam dan kuning, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah.
Kasatreskrim menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian di wilayah Kab. Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian di Kab. Kapuas.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (wen/sam/den/K3)