
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Terjadi lagi, Kasus Pencabulan terhadap anak perempuan berusia 18 tahun, di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kali ini seorang pria berusia 23 tahun, asal Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, harus mendekap di sel tahanan karena tega melakukan hal keji terhadap keponakannya sendiri.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HI, bahwa pada hari Rabu 15 Februari 2023, di duga pada saat melakukan perbuatannya tersangka dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
“Pada hari Rabu 15 Februari tersebut, korban sedang tidur, kemudian datang tersangka dan mengetok jendela kamar korban, kemudian korban membuka pintu rumahnya, pada saat tersangka masuk korban ini mencium bau alkohol dari mulut tersangka, kemudian korban kembali ke kamarnya, tidak berapa lama tersangka masuk ke kamar korban berbaring di atas kasur dan mengajak korban berhubungan badan, korban menolak, namun tersangka memaksa membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban,” jelas Kapolres, Kamis 16 Maret 2023, pada saat Konferensi Perss.
Lanjutnya, pada saat tersangka ingin melakukan aksinya tersebut, korban menolak sambil mengingatkan bahwa korban ponakannya, namun karena pengaruh alkohol, tersangka tetap melakukan aksinya bejatnya tersebut.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, alasan tersangka menyetubuhi korban berawal karena tersangka ini sempat melihat foto korban bersama pacarnya dengan busana yang terbuka, dan foto tersebut dijadikan senjata ancaman tersangka untuk menakuti korban yaitu dengan memberikan foto tersebut kepada orang tua korban.
Dalam kejadian ini barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah baju tidur lengan pendek dan 1 buah celana panjang.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 289 KUH pidana, dengan ancaman penjara selama lamanya 9 tahun. (Risa/K2)







