
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng fasilitasi mediasi permasalahan sengketa lahan warga dan Kelompok Tani di mapolsek Bulik, Kota Nanga Bulik, Lamandau Kalteng, Jumat (9/10/2020).
Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno mengatakan mediasi masih dianggap sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa.
“Kita memilih mediasi sebagai pilihan utama dalam Menyelesaikan suatu masalah yang dilaporkan di Polsek Bulik oleh masyarakat terutama masalah persengketaan tanah antara masyarakat dengan Kelompok Tani yang sering timbul di wilayah hukum Polsek Bulik,” tutur Ipda Hadi.
Ada beberapa hal ketika sengketa diselesaikan dengan cara mediasi. Pertama, penyelesaian kasus lebih cepat dan efisien. Kedua, kesepakatan antara kedua belah pihak lebih besar karena mereka yang merancang jalan keluarnya. Ketiga, munculnya kreatifitas dalam penyelesaian sengketa yang mana sangat sulit jika diselesaikan di pengadilan. Keempat, hubungan kedua belah pihak bisa dilanjutkan karena ada solusi win win solution.
Kapolsek Bulik menyampaikan dengan cara mediasi maka sengketa di luar pengadilan bisa diselesaikan, Namun begitu, peran mediator dituntut untuk bersikap adil dan tidak memihak antar kedua belah pihak.
“Dengan hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum,” jelasnya. (dbm)










