
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan, Kapolda Kalteng mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar Maklumat tersebut diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, maka Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI turun langsung ke rumah-rumah warga di wilayah hukumnya untuk mensosialisasikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Sei Ahas RT. 04 Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (9/3/2021).
“Selain menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng di rumah warga, kami juga memberikan imbauan dan edukasi tentang sanksi bagi pembakar hutan dan lahan,” jelas Iptu Catur.
Oleh karena itu, lanjut dia, sosialisasi ini rutin kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk antisipasi terjadinya karhutla dan bencana asap di Kec. Mantangai.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui dan mematuhi larangan ini, kita yakin bahwa dapat mencegah karhutla ini,” harap Kapolsek. (ver)







