
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan.
Salah satu anggota Polsek Kapuas Timur, Aiptu Hadi memberikan sosialisasi sembari menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng di salah satu warung milik warga di Desa Anjir Serapat Barat dan Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (9/3/2021).
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Jadi kami rutin memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujar Aiptu Hadi.
Lebih lanjut Aiptu Hadi juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana sesuai dengan isi maklumat,” tegasnya. (ver)







