Kapolsek Lahei Mediasi Warga yang Bersengketa

Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Polsek Lahei lakukan mediasi sengketa tanah antara Edy Harnoto dengan Supriadi di Jl. Exs BPL / Jl. Haulling PT. TAMTAMA PERKASA Km. 11 Desa Juju Baru Kec. Lahei Kab. Barut,Rabu siang(7/10/2020)

Bertempat di Mako Polsek Lahei telah dilaksanakan kegiatan Mediasi sengketa tanah antara Edy Harnoto dengan Supriadi di Jl. Exs BPL / Jl. Haulling PT. TAMTAMA PERKASA Km. 11 Desa Juju Baru Kec. Lahei Kab. Barut.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Lahei AKP Amri,S.E mengatakan para pihak diberikan kesempatan untuk menerangkan secara detail asal muasal terhadap perolehan tanah yang jadi objek permasalahan dgn membawa surat-surat kepemilikan terhadap tanah yang dipermasalahkan.

“Pihak yang tidak di undang dan berkepentingan maupun yang diberi kuasa dipersilahkan meninggal tempat dan diluar saja serta tdk boleh ikut duduk dan berbicara,”ujarnya

“Kemudian dari hasil keterangan kedua belah pihak dan kedua-duanya sama-sama memiliki surat kepemilikan terhadap tanah yang di sengketakan sehingga hasil mediasi tersebut disimpulkan tidak ada titik temu dan disarankan untuk kedua belah pihak untuk melanjutkan permasalahn tersebut menggugat secara perdata ke pengadilan.

“Bahwasanya para pihak yang bersengketa bermasalah adalah masih satu keluarga dan saudara tetapi masing masing memiliki surat dan Edy Harnoto tidak mau ikut campur masalah keluarga mereka, pada intinya sdr. Edy Pranoto telah membeli tanah tersebut dengan saudara KRI dengan surat legalitas tanah dari bapaknya (KURSEN) dan Supri mendapatkan hibah dari sdr. LONSOI istri pertama (KURSEN),”pungkasnya. (Nin/Ryt)