
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Kapolsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Ipda Rozikin,S.H beserta unsur Tripika melaksanakan operasi yustisi pada pelaku usaha yang berada di pasar mingguan Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat(23/10/2020)Pagi.
Kegiatan operasi yustisi ini di hadiri unsur Tripika yaitu Sekretaris Camat Kahayan Tengah sdr.Siswo, Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin,S.H. beserta personel, Kepala Puskesmas Bukit Rawi,personel Koramil 1011-16 Kahayan Tengah, Kepala Desa Bukit Liti, serta personil Polsek Kahayan Tengah.
Tujuan dilaksanakannya operasi ini untuk mengecek kepatuhan masyarakat maupun pedagang di pasar mingguan Desa Bukit Liti terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin,S.H. menuturkan sasaran kegiatan operasi kami hari ini yaitu pelaku usaha atau pedagang di pasar mingguan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah dan masyarakat yang belum mengunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat beberapa pedagang yang belum menyediakan tempat cuci tangan.
“Untuk pelaku usaha atau pedagang yang belum menyediakan tempat cuci tangan maka kami beri teguran lisan dan tertulis” tambah Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Rozikin, S.H. selaku Kapolsek Kahayan Tengah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (corona) di Kecamatan Kahayan Tengah. tutup Rozikin.







