
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang wanita paro baya terpaksa harus berurusan dengan kepolisian diduga kuat menjual shabu di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (1/6/2021).
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang berinisial NG (62 th) warga Desa Sungai Pakit RT. 10 RW. 03 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Nasir menjelaskan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu diwarung milik terlapor di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
“Dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan setelah meyakini target berada didalam rumah (TKP) tersebut kemudian target (terlapor) langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.”
Lanjut Nasir, saat terlapor diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan 1 (satu) buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra) dan setelah di buka terdapat 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,80 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Putih No.GSM 082152029863, barang-barang tersebut diakui milik terlapor dan selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Nasir.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yusbob)









