Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) ke 31 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan tersebut di laksanakan pada 16 – 25 November 2023.
Jelang MTQH pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi. Jika melanggar akan diberikan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kobar Majerum Purni mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik THM yang ada di Kobar, untuk mengikuti aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah Kobar.
“Kami telah mengimbau agar pemilik THM patuh pada aturan, agar pelaksanaan MTQH ke 31 berjalan dengan hikmah, maka kami meminta seluruh THM untuk tutup tidak beroperasi, jika melanggar pastinya ada sanksi yang tegas,” ujar Majerum Purni, Senin (13/11/2023).
Ketika disinggung perihal intrusi Pj Bupati Kobar, agar Sat Pol PP gencar lakukan razia terhadap miras (minuman keras), Majerum menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan apa yang di perintahkan oleh Pj Bupati Kobar, secara rutin melakukan patroli dengan menurunkan semua regu yang ada ke titik-titik yang dicurigai menjual miras.
“Kami memiliki 6 regu, dalam satu regu ada 9 orang, semuanya kami Kerahkan untuk patroli ke titik yang di tenggarai menjual miras, terutama ke tempat karaoke yang memiliki ijin, hanya saja dalam patroli tersebut masih nihil hasilnya,” ujar Majerum Purni.
Majerum mengakui, miras yang paling banyak beredar di Kobar merupakan produk lokal jenis arak, sementara itu untuk miras jenis kemasan/merk yang beredar di Kobar, di pasok dari Kotawaringin Timur, sehingga saat ini pihaknya pun masih menyelidiki pemasok miras dari Kotawaringin Timur.
“Kami mendapatkan informasi bahwa miras yang kemasan atau bermerk yang beredar di Kobar, di pasok dari Kabupaten Kotawaringin Timur, kami masih selidiki siapa pemasoknya,” ujar Majerum Purni.
Sementara itu, lanjut Majerum, saat pihaknya melalui razia ke tempat tempat karaoke yang berijin masih sulit membongkar adanya miras, karena sifatnya tersembunyi, terkadang pihaknya pun harus memancing dengan menyuruh orang untuk melakukan membeli miras di tempat tersebut.
“Terkadang juga saat kita gelar rapat untuk kegiatan razia, sudah bocor terlebih dahulu, akan tetapi kami tetap komitmen menjalankan Peraturan Daerah No 13 tahun 2006 tentang larangan peredaran miras di Kobar,” tegas Majerum Purni. (Yus)