[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara –Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Sejumlah Personel Polsek Teweh Tengah sampaikan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada sejumlah warga di Jalan Lingkar Kota, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah, Senin (29/03/2021) pagi.
AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo.S.H, M.H. mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K mengatakan sasaran dari sosialisasi berkaitan dengan sapu bersih ini disampaikan oleh personel Polsek Teweh Tengah ke pada sejumlah warga .
“ Pemberian arahan secara lisan tentang Saber Pungli kepada Masyarakat yang ada di Kota Muara Teweh adalah sebagai upaya dan cara untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyakat berkaitan dengan ancaman hukuman bagi pemberi maupun penerima pungli,”ujarnya
“ Personel kami juga melakukan foto bersama dan Membentangkan spanduk Stop Pungli tentang giat sapu bersih pungli dengan tema “STOP PUNGLI” Pemberi dan penerima bisa dihukum,”tutup Kapolsek Teweh Tengah (Nin/Ryt)