
Kajari Lamandau Agus Widodo saat diwawancarai awak media di kantor Kejari Lamandau.
Kotawaringin News, Lamandau – Kejaksaan Negeri Lamandau masih terus melakukan penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun anggaran 2019.
Penyidikan dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dari pihak desa, Kecamantan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau serta dari Inspektorat sebagai saksi ahli.
Kajari Lamandau Agus Widodo mangatakan, pemanggilan sejumlah saksi ini sebagai tindak lanjut atas keluar surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajari Lamandau per tanggal 2 November lalu.
“Menindaklanjuti sprindik yang dikeluarkan pada awal November lalu, kami sudah memangil sejumlah saksi guna mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Bunut tahun 2019,” ungkap Kajari, 20 November 2020.
Agus menjelaskan, sementara ini sedikitnya ada 11 saksi yang telah dan akan dimintai keterangannya.
“Kita minta keterangan saksi dari DPMD selaku pembina desa, kemudian pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi, selanjutnya (penyidikan) mengerucut dengan memeriksa pihak Pemerintah Desa Bunut,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini Kejari Lamandau masih belum menetapkan satupun tersangka atas kasus dugaan tipikor yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp300 juta tersebut. (H/BH/K2)










