
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah kembali menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2021, tentang Larangan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 H.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Kamis 29 April 2021. Dirinya mengatakan bahwa menurut surat edaran gubernur tersebut, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, aktivitas transportasi diberhentikan.
“Ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, jadi kita di daerah ini melaksanakan apa yang sudah diintruksikan, bahwa tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, tidak ada satupun aktivitas transportasi, baik itu transportasi udara, darat maupun laut, terutama yang beroperasi di daerah kita,” ucap Hj. Nurhidayah.
Hj Nurhidayah menambahkan, bahwa ini merupakan upaya pemerintah daerah, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, terutama di kabupaten kobar ini. (Risa)









