
Foto: Kalangan DPRD Seruyan saat menggelar rapat paripurna ke 1 masa persidangan III di Gedung Paripurna DPRD, Kuala Pembuang. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyekor rapat paripurna ke 1 masa persidangan III tahun 2022/2023 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan Yulhaidir terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun 2022.
Pasalnya, Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Hj Iswanti enggan mewakili Bupati Seruyan untuk menyampaikan pidato pengantar penyampaian LKPJ Pemkab Seruyan tahun 2022. Oleh karena itu, berdasarkan pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Seruyan tahun 2019 yang menjelaskan bahwa rapat paripurna terkait LKPJ tidak dapat dilanjutkan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, kalangannya tetap mengacu pada aturan dalam Tatib DPRD tersebut. Selain itu, mayoritas legislator juga tidak menginginkan apabila Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan H Djainuddin Noor yang turut hadir dalam rapat, mewakili Bupati Seruyan.
“Kita tetap mengacu kepada aturan dalam Tatib DPRD, karena itu merupakan jantung dari lembaga legislatif. Di sana ada aturan yang menyebutkan bahwa Bupati Seruyan harus hadir. Berdasarkan aturan tersebut, maka rapat paripurna kita skor sampai pukul 14.00 WIB sampai ada alasan yang jelas dari pihak eksekutif,” katanya, Jumat (12/5).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, pihak DPRD akan melakukan rapat internal guna membahas masalah tersebut. (Ys)









