[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, melakukan sosialisasi tentang karhutla melalui Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat di wilayah Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (29/3/2021) pagi.
Anggota terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membiasakan membuka lahan dengan gotong royong untuk mencegah terjadinya Karhutla.
“Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, mengingat sekarang memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar,” lanjutnya kemudian.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat sadar akan hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” harap Anggota. (Sun)