
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Sudono tampak melakukan sosialisasi tentang karhutla melalui kampanye membuka lahan tanpa membakar kepada masyarakat di wilayah Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (4/3/2021) pagi.
Aiptu Sudono terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membiasakan membuka lahan dengan gotong royong untuk mencegah terjadinya Karhutla.
“Kami juga membagikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan, disertai dengan sosialisasi,” jelas Sudono lagi.
“Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, mengingat sekarang memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar,” lanjutnya kemudian.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat sadar akan hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” harap Sudono. (ver)







