[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Kapuas Kuala, anggota Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng tak pernah lelah mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda Hendik yang rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Lupak Dal Rt. 5 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Kamis (4/3/2021).
“Sosialisasi pencegahan karhutla ini kami berikan melalui media spanduk sembari kami berikan imbauan yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Imbauan ini disampaikan dengan humanis yang bertjuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla, Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 dan dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar,” lanjut Hendik menjelaskan.
“Besar harapan kami semua dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Kapuas Kuala yang bebas karhutla,” harapnya lagi. (ver)







