
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dengan Penuh semangat Personil Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Yustisi dan pembagian masker dalam rangka Penanganan Covid-19 di kec. Maaliku kab. Pulang Pisau, Sabtu (03/04/2021) pagi.
Kegiatan yustisi ini dilaksanakan oleh Personil Polsek Maliku yang dipimpin oleh Ps. Kanitprovos Polsek Maliku Aipda M. Abdul Hajid dengan sasaran yaitu untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan
Warga Masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan Protokol 3 M dalam kesehariannya yaitu memakasi masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dengan tidak berkurumun serta mencuci tangan setelah melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan orang lain
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Kegiatan yustisi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
“Dengan rutin melaksanakan Kegiatan yustisi kami berharap dapat mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










