
KNews, Polres Kapuas – Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 terus dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng.
Penegakkan ini dilakukan melalui memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah Kec. Kapuas Tengah, Minggu (11/4/2021).
“Sembari berpatroli, anggota Polsek dengan humanis memberikan teguran dan imbauan kepada warga serta pengendara kendaraan agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker guna pencegahan Covid-19,” terang AKP Ahmad Supian, S.Sos selaku Kapolsek Kapuas Tengah
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan, salah satunya dengan memakai masker,” ujar Kapolsek.
“Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, semoga dengan operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (ver)










